SKPD DKI Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Open Data
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani perjanjian kinerja menggunakan sistem Key Performance Indicator (KPI) dan komitmen Open Data.
Perlu indikator sebagai acuan mengukur kinerja
Terkait penerapan KPI, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, sistem ini telah diterapkan dalam mekanisme aparatur sipil negara (ASN). Tujuannya yakni, membangun birokrasi yang profesional.
"Perlu indikator sebagai acuan mengukur kinerja. Setiap SKPD tentu memiliki indikator berbeda, sesuai dengan Tupoksi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/1).
Sistem KPI DKI Bisa Jadi Model NasionalPria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, kinerja pejabat di setiap SKPD harus terukur dan dapat terlihat berhasil atau tidaknya. Ini berlaku di semua daerah.
"Nanti tergantung pimpinan menilai. Jika pada akhir tahun tingkat keberhasilannya rendah, maka akan dievaluasi." jelasnya.
Melalui sistem ini, juga dapat ditentukan besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang akan diterima para pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu
, absensi PNS juga akan menjadi penilaian penting.